Lembaga Pembinaan Dan Pengawasan Keuangan (LPPK)

Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Muhammadiyah adalah unsur pembantu pimpinan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi Muhammadiyah, termasuk amal usaha dan organisasi otonom (Ortom). LPPK berfungsi untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi. 
 
Tugas Pokok LPPK:
  • Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan:
    LPPK memberikan bimbingan dan pengawasan terkait pengelolaan keuangan di berbagai tingkatan Muhammadiyah, termasuk penyusunan anggaran, pengelolaan dana, dan pelaporan keuangan.
  • Menyusun sistem pengelolaan keuangan:
    LPPK berperan dalam merumuskan dan memasyarakatkan sistem pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien di lingkungan Muhammadiyah.
  • Melakukan kajian sistem keuangan:
    LPPK melakukan kajian terhadap sistem keuangan yang berlaku untuk kemudian memberikan rekomendasi perbaikan.
  • Menyusun sistem informasi akuntansi:
    LPPK membantu dalam pengembangan sistem informasi akuntansi yang mendukung pengelolaan keuangan yang baik.
  • Memeriksa sistem pengendalian internal:
    LPPK memastikan adanya sistem pengendalian internal yang memadai untuk menjaga keamanan dan keandalan laporan keuangan. 
     
Fungsi LPPK:
  • Profesional:
    LPPK menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip keahlian dan integritas.
  • Independen:
    LPPK bekerja secara independen, terlepas dari tekanan atau intervensi pihak lain.
  • Bertanggung jawab:
    LPPK bertanggung jawab kepada pimpinan Muhammadiyah pada masing-masing tingkatan. 
     
Beberapa Bentuk Kegiatan LPPK:
  • Melakukan kunjungan ke amal usaha Muhammadiyah (AUM) untuk memantau dan memotret manajemen keuangan.
  • Membantu bendahara dalam penyusunan anggaran.
  • Melakukan pembinaan terkait penataan sistem keuangan.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal laporan keuangan.
PERIODE 2022-2027

PDM Pembina: N

Ketua: N
Sekretaris: N
Bendahara: N
Anggota 1: N
Anggota 2: N
Anggota 3: N
Anggota 4: N
Anggota 5: N

Program Kerja

Info & Lektur

Berita dan Artikel