Lembaga Hikmah Dan Kebijakan Publik (LHKP)

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Muhammadiyah yang bertugas mengkaji dan merespon isu-isu politik kebangsaan serta kebijakan publik, dengan berlandaskan pada nilai-nilai Islam dan prinsip prinsip Muhammadiyah. LHKP berfungsi sebagai think tank yang memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan lembaga terkait. 

 
Tugas dan Fungsi LHKP:
  • Mengkaji isu-isu strategis:
    LHKP melakukan analisis mendalam terhadap berbagai isu nasional dan internasional yang relevan dengan kepentingan umat Islam dan bangsa Indonesia. 
  • Merumuskan rekomendasi kebijakan:
    Berdasarkan hasil kajian, LHKP merumuskan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan relevan dengan nilai-nilai Islam yang moderat. 
  • Memberikan advokasi:
    LHKP aktif dalam mengadvokasi kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan umat dan bangsa. 
  • Membangun kerjasama:
    LHKP menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penelitian, dan organisasi masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. 
  • Meningkatkan kesadaran:

    LHKP berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan publik. 

     
Pendekatan LHKP:
  • Berlandaskan nilai-nilai Islam:
    LHKP beroperasi dengan berpedoman pada nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemaslahatan umat, dan kemajuan bangsa.
  • Berpikir strategis dan berkeadaban:
    LHKP mengedepankan pendekatan yang strategis, konstruktif, dan beradab dalam berinteraksi dengan berbagai pihak.
  • Berorientasi pada kemaslahatan:

    LHKP senantiasa berupaya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat dan bangsa. 

     
Dengan demikian, LHKP Muhammadiyah memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan publik dan memastikan bahwa nilai-nilai Islam berkemajuan dapat menjadi landasan dalam pembangunan bangsa.
PERIODE 2022-2027

PDM Pembina: N

Ketua: N
Sekretaris: N
Bendahara: N
Anggota 1: N
Anggota 2: N
Anggota 3: N
Anggota 4: N
Anggota 5: N

Program Kerja

Info & Lektur

Berita dan Artikel