Majelis Tarjih Dan Tajdid (MTT)

Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah adalah lembaga dalam organisasi Muhammadiyah yang bertugas melakukan ijtihad (pemikiran mendalam) dalam bidang agama, khususnya dalam hal tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat) dan tajdid (pembaharuan). Tujuannya adalah merumuskan panduan keagamaan yang komprehensif dan responsif terhadap tantangan zaman, serta menjaga kemurnian ajaran Islam dari hal-hal yang dianggap tidak sesuai. 
 
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Sejarah dan Latar Belakang:
  • MTT didirikan pada tahun 1927 sebagai hasil dari Kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan, atas usulan dari KH. Mas Mansur. 
  • Pendirian MTT dilatarbelakangi kebutuhan untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi umat Islam, terutama dalam hal pemahaman dan praktik keagamaan, serta isu-isu sosial yang muncul. 
  • MTT lahir dari semangat untuk mewujudkan persatuan umat Islam yang beragam pandangan dan mazhab, melalui pendekatan ijtihad jama’i (organisatoris). 
     
Tugas dan Fungsi:
  • Tarjih:
    Melakukan penelitian dan kajian mendalam terhadap berbagai pendapat dalam Islam, kemudian memilih pendapat yang dianggap paling kuat dan relevan dengan konteks zaman. 
  • Tajdid:
    Berupaya memperbaharui cara pandang dan praktik keagamaan agar sesuai dengan nilai-nilai Islam dan relevan dengan perkembangan zaman. 
  • Merumuskan fatwa dan tuntunan:
    MTT menghasilkan berbagai produk seperti Putusan Tarjih, Fatwa Tarjih, dan Wacana Tarjih yang menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam pada umumnya. 
  • Memberikan tafsiran agama:
    MTT berperan dalam memberikan tafsiran agama yang kreatif dan dinamis untuk membimbing masyarakat dalam menghadapi tantangan zaman. 
  • Mengembangkan kader ulama:
    MTT juga berperan dalam pengkaderan ulama yang memiliki pemahaman mendalam tentang agama dan mampu menjawab persoalan kontemporer. 
     
Manhaj Tarjih:
  • MTT menggunakan Manhaj Tarjih, yaitu sistem doktrin teologi dalam Muhammadiyah yang menjadi panduan dalam berijtihad.
  • Manhaj Tarjih mencakup sumber ajaran (Al-Qur’an dan Sunnah), metodologi (pendekatan dan metode), serta doktrin dan pandangan dalam berbagai aspek agama. 
     
Produk-produk Majelis Tarjih:
  • Putusan Tarjih:
    Hasil Musyawarah Nasional Tarjih yang telah disetujui dan diresmikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Fatwa Tarjih:
    Pernyataan resmi dari MTT mengenai suatu masalah keagamaan yang memiliki kekuatan mengikat.
  • Wacana Tarjih:
    Diskusi dan pembahasan mengenai berbagai isu keagamaan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan. 
     
Dengan demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memiliki peran penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam, merespons tantangan zaman, serta memberikan panduan keagamaan yang komprehensif bagi umat Islam.
PERIODE 2022-2027

PDM Pembina: N

Ketua: N
Sekretaris: N
Bendahara: N
Anggota 1: N
Anggota 2: N
Anggota 3: N
Anggota 4: N
Anggota 5: N

Program Kerja

Info & Lektur

Berita dan Artikel