Majelis Ekonomi Dan Kewirausahaan (MEK)

Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Muhammadiyah adalah sebuah lembaga di dalam organisasi Muhammadiyah yang bertugas sebagai penggerak dan pelaksana program di bidang ekonomi dan kewirausahaan. MEK berfungsi untuk mengembangkan potensi ekonomi warga dan anggota Muhammadiyah, serta membantu mewujudkan masyarakat yang makmur dan berkualitas. 
 
Secara lebih rinci, MEK memiliki beberapa fungsi dan tugas utama, antara lain:
  • Mengembangkan ekonomi umat:
    MEK berupaya untuk memajukan perekonomian warga Muhammadiyah dan masyarakat pada umumnya, serta mengurangi kemiskinan dan keterbelakangan. 
  • Membimbing dan memberdayakan:
    MEK memberikan bimbingan dan pemberdayaan ekonomi kepada anggota dan masyarakat, serta menjadi pelopor perubahan dalam pembangunan ekonomi. 
  • Mengelola aset dan keuangan:
    MEK juga memiliki peran dalam menjaga dan mengelola aset serta keuangan Muhammadiyah yang terkait dengan bidang ekonomi. 
  • Mendorong inovasi dan kewirausahaan:
    MEK berperan dalam mendorong inovasi dan pengembangan usaha di kalangan anggota Muhammadiyah, termasuk dalam era digital. 
  • Membangun sistem ekonomi jamaah:
    MEK berupaya membangun sistem ekonomi yang kuat di kalangan anggota Muhammadiyah sebagai bagian dari dakwah dan upaya kemandirian. 
     
MEK didirikan sebagai bentuk perwujudan visi Muhammadiyah dalam bidang ekonomi, yang juga sejalan dengan ajaran Islam dan semangat untuk menciptakan kemaslahatan umat.
PERIODE 2022-2027

PDM Pembina: N

Ketua: N
Sekretaris: N
Bendahara: N
Anggota 1: N
Anggota 2: N
Anggota 3: N
Anggota 4: N
Anggota 5: N

Program Kerja

Info & Lektur

Berita dan Artikel