Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH&KHT)

Lembaga Pemeriksa Halal Dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) Muhammadiyah adalah lembaga di bawah naungan Muhammadiyah yang berperan aktif dalam mendukung sertifikasi halal yang kredibel dan berlandaskan prinsip halalan thayyiban, demi memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen Muslim di Indonesia maupun di Luar Negeri.

Dalam upaya memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat Muslim di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023, yang semakin memperkuat implementasi sistem jaminan produk halal di Indonesia.

PERIODE 2022-2027

PDM Pembina: N

Ketua: N
Sekretaris: N
Bendahara: N
Anggota 1: N
Anggota 2: N
Anggota 3: N
Anggota 4: N
Anggota 5: N

Program Kerja

Info & Lektur

Berita dan Artikel